Program studi di Program Pascasarjan dituntut memiliki kekhasan yang diwujudkan dalam bentuk bahan kajian untuk pengetahuan khusus. Penentuan bahan kajian disusun atas berbagai pertimbangan diantaranya adalah masukan dari para pihak (stakeholders), terutama Asosiasi, pengguna lulusan bahkan hingga didasarkan pada visi keilmuan program studi.
Atas dasar itu, program studi Magister Pendidikan Agama Islam menetapkan beberapa bahan kajian yang akan menjadi pengetahun inti yang akan dijabarkan sebagai berikut:
a. Keislaman Aswaja dan Kepesantrenan
b. Etika dan Kepribadian
c. Pembelajaran PAI
d. Desain dan Teknologi Pembelajaran
e. Kurikulum
f. Penelitian Pendidikan
g. Pengalaman Lapangan
h. Pendidikan sains Inklusif.

Kurikulum di pascarjana dilakukan melalui tahap beberapa prosedur, prosedur penentuan kurikulum untuk program S2 PAI di Fakultas Tarbiyah biasanya melibatkan beberapa tahapan dan pihak terkait. Berikut adalah prosedur umum yang mungkin dilakukan:

  1. Pengumpulan Informasi: Fakultas Tarbiyah akan mengumpulkan informasi terkait perkembangan terbaru dalam bidang Pendidikan Agama Islam (PAI), kebutuhan industri atau masyarakat, serta masukan dari alumni dan stakeholder terkait.
  2. Penyusunan Tim Kurikulum: Tim kurikulum yang terdiri dari dosen-dosen terkait dan ahli PAI akan dibentuk untuk merancang kurikulum baru atau merevisi kurikulum yang ada.
  3. Analisis Kebutuhan: Tim kurikulum akan melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan stakeholder, tren pendidikan, serta standar akademik yang berlaku.
  4. Penyusunan Rancangan Kurikulum: Berdasarkan hasil analisis, tim kurikulum akan menyusun rancangan kurikulum yang mencakup mata kuliah wajib, pilihan, dan struktur program studi yang diinginkan.
  5. Konsultasi dan Validasi: Rancangan kurikulum akan dikonsultasikan dengan stakeholder internal seperti dosen dan mahasiswa, serta mungkin juga dengan pihak eksternal seperti perwakilan industri atau masyarakat umum yang terkait.
  6. Pengesahan: Setelah melewati proses konsultasi dan revisi, rancangan kurikulum akan disahkan oleh pimpinan fakultas atau lembaga akademik yang berwenang.
  7. Implementasi dan Evaluasi: Setelah disahkan, kurikulum akan diimplementasikan. Selama implementasi, akan dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kurikulum tetap relevan dan efektif sesuai dengan perkembangan terbaru.
  8. Revisi dan Peningkatan: Berdasarkan hasil evaluasi, kurikulum dapat direvisi dan ditingkatkan secara berkala untuk menjaga keberlanjutannya.

Pada setiap langkah di atas, transparansi, partisipasi aktif dari semua pihak terkait, dan konsistensi dengan visi misi fakultas dan universitas adalah kunci dalam penentuan kurikulum S2 PAI di Fakultas Tarbiyah.

Berikut Dokumen Lengkapnya :

NONAMA DOKUMENNO SKLINK
1.Kebijakan, Pedoman, Pedoman, RPS, Dok KurikulumDekan : FT/1.01/066/IAIS/YKSy/VII/2022Lihat
2.Dokumen RPS DosenLihat
3.Jadwal PerkulihanLihat
4.Pedoman AkademikSK Rektor : Nomor: 196/1.03/R/IAIS/VIII/2023Lihat
5.Pedoman Penulisan Tugas AkhirSK Rektor No : 13 Tahun 2023Lihat

dengan SK Dekan :